dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tindakan kepolisian dalam
menentukan tindakan aborsi tersebut legal atau ilegal dan untuk mengetahui
hambatan dalam penerapan sanksi pelaku tindak pidana aborsi di kota Makassar.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ada dua, yaitu studi
kepustakaan dengan mengumpulkan data dan memahami berbagai literatur yang
ada hubungannya dengan materi penelitian dan studi lapangan dengan
mengumpulkan data dan mengadakan penelitian langsung di lokasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran polisi dalam menentukan tindakan
aborsi legal dengan illegal sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yaitu
pengaturan hukum atas tindak pidana aborsi sudah jelas tercantum dalam KUHP,
UU Nomor 36 Tahun 2009, dan PP Nomor 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan
sengaja” melakukan aborsi telah terpenuhi dari Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan, maka terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Pihak kepolisian dalam menentukan kasus aborsi ilegal dan legal dengan cara
mencari tau alasan dilakukannya aborsi. Apabila aborsi dilakukan atas dasar
kesehatan atau menyelamatkan nyawa sang ibu maka dapat diputuskan sebagai
aborsi legal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Pasal 75 Ayat (2),
namun jika tidak terbukti sebagaimana dalam aturan KUHPidana maka aborsi
tersebut termasuk aborsi ilegal. Dalam proses pelaksanaan penyelidikan, penyidik
mengalami beberapa masalah teknis dilapangan. Adapun kendala-kendala dalam
proses penyelidikan yaitu sulitnya mencari saksi, kurangnya barang bukti, sulitnya
menetapkan tersangka |
en_US |