Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian lahan
pertanian di Kecamatan Bantimurung, serta memberikan konsep
pengendalian alih fungsi lahan Kawasan pertanian di Kecamatan
Bantimurung.
Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan desain penelitian
menggunakan metode meng-overlay peta Satuan Kemampuan Lahan,
Kemampuan pengembangan lahan, arahan tata ruang pertanian,
selanjutnya dianalisis dengan analisis kesesuaian antara tata ruang
terhadap arahan pengembangan pertanian. Hasil yang di peroleh pada
arahan kesesuaian lahan telah ditemukan bahwa pada Kecamatan
Bantimurung terbagi atas dua kelas yaitu tanaman setahun dengan luas
48761,60 Ha, dan tanaman tahunan 1457,77 Ha. Kemudian pada hasil
overlay arahan kesesuiaan lahan dengan pola ruang dan kawasan KP2B
ini menghasilkan konsep pengendalian kesesuaian lahan pertanian
tanaman setahun ataupun tanaman tahunan dengan peruntukan rencana
pola ruang kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan, kawasan
pertambangan batuan, kawasan industri, kawasan keunikan fosil dan
batuan, kawasan pariwisata, budidaya perikanan, dan tanaman nasional
yang berstatus Non KP2B diarahkan untuk membatasi aktivitas, radius
kegiatan, dan pengendalian limbah yang mengancam kegiatan pertanian.
Adapun untuk kesesuaian lahan pertanian dengan rencana pola ruang Non
Pertanian dengan status KP2B diarahkan agar tidak diperbolehkannya alih
fungsi lahan sawah menjadi non sawah pada kawasan ini, sesuai dengan
PP No.1 Tahun 2011 dan untuk kawasan perkebunan dan kawasan
tanaman pangan diarahkan untuk perlindungan kawasan pertanian dari alih
fungsi lahan.