dc.description.abstract |
Penelitian ini mempunyai tujuan obyektif dan tujuan subyektif sehingga mampu
mencari pemecahan isu hukum terkait. Adapun tujuan dari penelitian yang
dilakukan penulis adalah untuk mengetahui unsur-unsur Tindak Pidana dalam
Kejahatan Merek.dan ntuk mengetahui Penerapan Sanksi Pidana dalam kejahatan
Merek Di Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan ini bahwa unsur-unsur
tindak pidana dalam kejahatan merek ada 2 (dua) yaitu pertama unsur obyektif yang
pada umumnya unsur ini terdiri atas suatu perbuatan ataupun suatu akibat, yang
kedua unsur subyektif yang terdiri atas suatu kehendak atau tujuan, yang terdapat
di dalam jiwa pelaku, unsur dirumuskan dengan istilah sengaja, niat, dan maksud.
Apabila unsur-unsur pidana terhadap kejahatan merk telah terpenuhi maka sanksi
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 5000.000.000.00 (lima miliar rupiah). |
en_US |