Abstract:
Pada perkara Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS, hakim telah melakukan
“perluasan” objek peradilan yang mana pada perkara tersebut kejaksaan Negeri
Makassar menerbitkan lagi surat Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah
lengkap (P.21) Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020 dan pemberitahuan susulan
hasil penyidikan lengkap atas Nama Hengky Lisady Alias Ucok sudah lengkap
(P.21 A) dengan nomor: B- 951/P.4. 10/Eoh. 1/03/2020 tanggal 11 Maret 2020
yang artinya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon bukanlah lingkup
(obyek) Praperadilan, Sedangkan secara tidak langsung putusan hakim pada
putusan Putusan Nomor 8/PID.PRA/2020/PN.MKS secara tidak langsung
menganulir putusan Nomor: 06/Pid. Pra/2020/PN-MKS.
Dalam perkara Praperadilan, putusan hakim merupakan salah satu putusan
yang dikenal dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Menurut Mertokusumo,
suatu putusan hakim pada pokoknya terdiri dari empat bagian, diantaranya adalah
kepaka putusan, idnetitas para pihak, pertimbangan dan amar putusan. Sehingga
demikian pertimbangan hakim adalah salah satu bagian yang terdapat didalam
setiap putusan hakim termasuk dalam perkara Praperadilan.
Didalam muatan Pasal 1 angka 10 KUHAP berbunyi bahwa : “ Praperadilan
adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang ; Sah atau tidaknya
penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasa tersangka, Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan,
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau
pihak lain atas kuasanya yang perkarannya tidak diajukan ke Pengadilan”. Untuk
itu, dapat disimpulkan bahwa, Putusan PN Makassar Nomor
8/Pid.Pra/2020/PN.Mks tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena
putusan PN a quo telah menerapkan sistem peradilan pidana berdasarkan KUHAP
yang merupakan turunan dari UUD 1945 yang menjamin hak-hak warga negara
melalui Due Process Of Law yang berkeadilan dan bermanfaat.