dc.description.abstract |
Inggris atau yang dikenal dengan United Kingdom merupakan sebuah negara yang
berada di benua eropa. Inggris merupakan sebuah negara dengan industri yang
maju di dunia. Inggris bergabung dengan Uni Eropa adalah pada saat krisis
minyak yang terjadi pada tahun 1973. Sebagai bagian dari Uni Eropa Inggris
kemudian wajib menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Salah
satu Kebijakan Uni Eropa adalah dengan membentuk pasar tenaga kerja Eropa
yang terdapat dalam Perjanjian Maastricht tahun 1993 dan juga kebijakan “Open
Door Immigration Policy” pada tahun 1973. Kebijakan-kebijakan tersebut
kemudian memicu kenaikan jumlah imigran di inggris yang sudah tidak
terkontrol. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik literature
review untuk mengumpulkan data, melalui buku maupun sumber lain seperti
jurnal, internet maupun media informasi lainnya. Konsep yang digunakan adalah
konsep Keamanan Nasional dan konsep Kedaulatan Negara dimana konsep ini
melihat Inggris dalam menjaga keamanan nasionalnya dari ancaman imigran
kemudian berusaha untuk merancang kebijakan baru mengenai imigran. Hal ini
juga dibuktikan bahwa Kedaulatan Nasional sebagai kekuasaan mutlak suatu
negara seharusnya menjadikan negara tersebut merdeka atau tidak tunduk pada
kekuasaan negara lain seperti Inggris yang seharusnya dapat mengatur kebijakan
terhadap imigrannya sendiri tanpa harus mengikuti kebijakan yang dibuat Uni
Eropa. Keluarnya inggris dari Uni Eropa membuat pemerintah Inggris mulai
merancang beberapa perubahan terhadap kebijakan lama yang ada dan mulai
membuat kebijakan baru, terutama mengenai masalah imigran. Yang diamana
pada 31 Januari 2020, Inggris telah resmi keluar dari Uni Eropa dan Inggris
kemudian membuat kebijakan baru terhadap Imigran, yaitu Sistem Imigran
Berbasis Poin |
en_US |