dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
seorang Narapidana yang melakukan tindak pidana pencurian di dalam Lembaga
Pemasyarakatan dan untuk mengetahui pengulangan dapat menjadi dasar pemberat
dalam penjatuhan pidana tindak pidana pencurian. Penelitian ini dilaksanakan di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah
dalam skripsi ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan Pengadilan
Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian di
lapangan dan kepustakaan, data yang diperoleh selanjutnya dianalisis. Dari hasil
penelitian membuktikan adanya narapidana yang melakukan tindak pidana pencurian
di Lembaga Pemasyarakatan sudah tepat karena memenuhi unsur-unsur: 1. Barang
siapa yaitu Ari Wibowo (Ari), Musaddik (Adi), Ahmad Fadel Alfarehza (Fadel), 2.
Unsur Mengambil : mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, 3. Unsur dengan Maksud : dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, 4. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu. Dengan adanya keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta dakwaan
penuntut umum maka hal tersebut merupakan pertimbangan hakim sehinga terdakwa
Ari Wibowo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. |
en_US |