dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan hak-Hak
Masyarakat Hukum Adat Ammato Kajang terhadap Hutan Adat di Kabupaten
Bulukumba 2) mengetahui Sejauh manakah Hak Masyarakat Hukum Adat
Ammatoa Kajang dilindungi dengan hukum nasional dan hukum adat.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat Ammatoa
Kajang dilakukan atas kewenangan Ammatoa berdasarkan “pasang rikajang”
yang merupakan sumber Hukum untuk mengatur segala sendi kehidupan
masyarakat adat Ammatoa Kajang yang berhubungan dengan Tuhan (Turiek
Arakna). 2) Hukum adat ammatoa kajang sangat bergantung pada “Pasang
Rikajang”, musyawarah ini efektif menyelesaikan masalah, dan hasil musyawarah
menjadi sumber lahirnya Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, Dan Perlindungan Hak Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: SK.6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 Tentang
Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang |
en_US |