Abstract:
Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan
perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin
terbuka akan teknologi modernitas. Maka dari itu pada kenyataannya sesuai
perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat
untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itula adanya Tindak Pidana melalui
Internet.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan
tindak pidana terhadap pencurian data di Kota Makassar dan faktor apa saja yang
menjadi penghambat kepolisian terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data
melalui Media Sosial di Kota Makassar.
Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
Makassar dengan menelaah hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang
didapat secara objektif di lapangan baik berupa data, informasi dan pendapat yang
didasarkan pada identifikaasi hukum dan dampak hukum yang terjadi di
masyarakat, didapat pula melalui wawancara dengan pihak yang berkompeten
dengan masalah dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses
penyidikan pencurian data milik negara yaitu dengan menindaklanjuti laporan
dengan segera, membuat surat perinta penyelidikan dan surat perintah penyidikan,
melakukan perampasan kebebasan dengan dilakukan pemanggilan kepada saksisaksi, dan dilakukan pencarian bukti-bukti digital dengan perangkat IT agar
kepolisian menjamin keaslian data dan informasi untuk menghindari kerusakan
barang bukti