dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : kualifikasi pelaku tindak
pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dan penjatuhan
pidana terhadap pelaku penyertaan dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan
secara bersama-sama. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif,
jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data dari bahan
primer diperoleh langsung melalui informasi menggunakan Teknik wawancara
dengan pihak Polres Toraja Utara dan Pengadilan Negeri Makale. Sedangkan data
sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku
yang berhubungan dengan muatan penulis skripsi ini. Hasil penelitian
menunjukan bahwah 1) Para pelaku memiliki dua bentuk klasifikasi yang pertama
Herianto Patanduk dikualifikasi penyertaan sebagai pelaku (pleger). Yang ke dua
Melki Patanduk , Erwin Patibong, Afgan Dan Ganti Sumule dikualifikasikan
sebagai turut serta (madepleger) dalam melakukan tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan secara bersama-sama. 2) Hakim menjatuhkan pidana terhadap
pelaku penyertaan dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan secara
madepleger dihukum dengan hukuman yang sama yaitu 6 tahun terdakwa I.
Herianto Patanduk (pleger) dan Terdakwa II. Melki Patanduk (madepleger),
dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, terdakwa terdakwa
III. Erwin. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta terdakwa VI Afgan
(madepleger), dan terdakwa V. Ganti Sumule (madepleger), dengan penjara
masing-masing selama 4 (empat) tahun. |
en_US |