Abstract:
Penelitian ini dilakukan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Polewali
(BNNK) dan Pengadilan Negeri Polewali, dengan bertujuan untuk mengetahui
Bagaimana pelaksanaan rehabilitasi bagi pelaku dan korban pennyalahgunaan
Narkotika dan Apakah hambatan rehabilitasi terhadap pengguna dan korban
penyalaguna narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif Empiris.
Hasil dari penelitian pelaksanaan rehabilitasi bagi pelaku dan korban
penyalahguna narkotika, narkoba masih merajalela di Kabupaten Mamasa dan
setiap tahun menunjukkan frekuensi yang meningkat tiap tahunnya tetapi cukup
signifikan dan peran lembaga penegak hukum yang tidak tinggal diam dalam
menanggulangi peredaran gelap kasus narkotika yang tidak bisa lagi dianggap
mudah memberantasnya.
Sedangkan hambatan rehabilitasi terhadap pengguna dan korban
penyalahguna narkotika, Melihat pernyataan tersebut, dapat di tarik sebuah
kesimpulan bahwa sumber daya manusia yang terjerumus dalam peredaran gelap
narkotika belum mampu di atasi sepenuhnya dan fasilitas yang belum ada. namun
demikian upaya untuk menanggulangi hal tersebut cara saat ini yang bisa di
lakukan adalah rawat jalan