Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Enrekang dan mengetahui upaya
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi terjadinya
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Enrekang. Jenis
penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif-Empiris yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengambilan data melalui observasi dan
wawancara. Teknik analisis adalah kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun
secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data dalam
bentuk penulisan skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten
Enrekang disebebkan oleh dua faktor : pertama faktor pergaulan bebas, dan
kedua faktor keluarga. Berdasarkan faktor tersebut maka dilakukan upaya dari
pihak Kepolisian Resort Polres Enrekang untuk menanggulangi tindak pidana
penyalahgunaan dan peredaran narkotika yaitu berupa: upaya Pre-Emtif, dan
upaya Represif