dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan restrukturisasi kredit
bermasalah dapat membantu pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi
Covid-19 di Kota Makassar dan mengetahui hambatan pelaksanaan restrukturisasi
kredit bermasalah bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 di Kota
Makassar.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kota Makassar
dan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar dengan menggunakan
metode penelitian Normatif-Empiris. Sumber data diperoleh melalui telaah
kepustakaan, berdasarkan wawancara serta dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restrukturisasi kredit
bermasalah dapat membantu pelaku usaha mikro bertahan di masa pandemi
Covid-19. Pelakasanaan restrukturisasi kredit atas adanya pandemi Covid-19
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercylical Dampak Penyebaran Coronavirus Diseas 2019, ditujukan kepada
debitur yang usahanya terkena dampak pandemi namun tidak berlaku apabila
usaha debitur telah mengalami penurunan kualitas sebelum adanya pandemi
Covid-19. Adapun hambatan pelaksanaan restrukturisasi kredit yaitu tidak adanya
keterbukaan antara kreditor dan debitor, adanya keterbatasan baik financial
maupun tenaga staf yang ahli dibidang restrukturisasi pada lembaga-lembaga
fasilitator dan kurangnya koordinasi antara lembaga yang terlibat sebagai
fasilitator dalam restrukturisasi. |
en_US |