Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanganan hukum pada anak
yang melakukan kejahatan tetelah dilakukan dengan metode diversi dan untuk
mengetahui hambatan apa yang dialami dalam penerapan metode diversi pada anak
yang bermasalah dengan hukum.
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Makassar dengan menggunakan
Metode peneilitian hukum kualitatif deksriptif dengan menggunakan teknik
pengumpulan data Wawancara, Studi Kepustakaan, dan Dokumen. Untuk
menganalisis data menggunakan analisis deksriptif.
Hasil Penelitian ini menemukan bahwa Penanganan hukum pada anak yang
melakukan kejahatan berdasarkan penelitian telah dilakukan dengan metode
diversi, di mana kasus penerapan diversi ini dilakukan pada kasus penganiayaan
dan ujaran kebencian atau penistaan agama, dan umur yang melakukan kejahatan
ini rata-rata dibawah 18 tahun. Penerapan diversi pada anak yang berhadapan
dengan hukum di kota Makassar menurut penulis sudah sesuai dengan ketentuan
UU SPPA yaitu anak yang berumur dibawah 18 tahun dan tindak pidana yang
dilakukan ancamannya kurang dari 7 tahun. dan Hambatan dalam penerapan
metode diversi pada anak yang masalah dengan hukum, berdasarkan hasil
penelitian adalah para pihak yang sangat susah untuk didamaikan dan masih banyak
penyidik yang memiliki paradigma legalistik formal di mana ada beberapa anak
yang di proses layaknya orang dewasa yang melakukan tindak pidana.