Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Apakah unsur-unsur tindak
pidana Pemalsuan terpenuhi dalam kasus Pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 di
Kota Makassar dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
hukuman pidana dalam putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN.Mks.
Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif empiris. Jenis
data yang digunakan adalah data premier dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA
Makassar, Jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, dan Penyidik Polrestabes, serta
penelitian kepustakaan dengan beberapa referensi hukum yang terkait dengan kasus
tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan unsur-unsur tindak pidana Pemalsuan
terpenuhi dalam kasus Pemalsuan sertifikat vaksin covid-19. Idealnya Jaksa
Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan ketentuan pasal
yang lain, Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 ayat (1) UU
ITE di terapkan maka sangat mungkin vonis yang diterima oleh si terdakwa sangat
memungkinkan akan lebih berat. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan
berat ringannya pidana terhadap pelaku dalam perkara pidana pemalsuan dalam
putusan Nomor : 189/Pid.Sus/2022/PN.Mks telah mempertimbangkan secara
yuridis, sosiologis, filosofis dan juga subjektif. Jika hal tersebut menjadi
pertimbangan yang dapat memberatkan bagi terdakwa, tidak menutup kemungkinan
pidana penjara bagi terdakwa bisa lebih dari 8 (delapan) bulan penjara.