dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) peroses penyidikan terhadap
pelaku tundak Pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur. 2
Faktor-faktor yang mempengaruhi peroses penyidikan terhadap pelaku tindak
Pidana narkotika yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kabupaten
Bantaeng.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian Hukum Normatif
Empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Dalam proses pelaksanan penyidikan
terhadap tindak pidana Narkotika oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resor
Bantaeng dilakukan dengan cara membuat laporan, melakukan pemanggilan,
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, visum,
penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. Sesuai dengan Kitap Undangundang Hukum Acara Pidana. 2) Kendala yang dialami penyidik Polri dalam
melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana Narkotika yang dilakukan
oleh anak di Wilayah Kepolisian Resor Bantaeng karena minimnya Kualitas dan
kuantitas serta memiliki keterbatasan waktu dalam memproses berkas dari tindak
pidana. Anak juga kurang cakap dalam berbicara dan sulit kooperatif, saat
pemanggilan anak juga terkadang tidak dapat hadir dan terkadang orang tua yang
tidak bisa menemani dan adanya tekanan dari jaringan si anak. Selain itu, faktor
sarana dan prasarana juga adalah hal yang menjadi kendala yang tidak bisa
dihiraukan |
en_US |