Abstract:
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Perhitungan, Penyetoran Dan
Pelaporan Pph Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan UU Pajak No.36 Tahun 2008
Pada PT Aria Jasa Konsultan Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Penelitian ini menggunakan tekniki
penelitian deskriptif. Subjek dalam penelitian ini adalah PT Aria Jasa Konsultan
Makassar sedangkan objek dalam penelitian ini yaitu laporan pajak pph 21 PT Aria Jasa
Konsultan Makassar. Adapun sumber data yang penulis kumpulkan dalam
penelitiannya adalah data primer yaitu data yang berupa gabaran umum
perusahaan, struktur organisasi dan bidang usaha, dan data sekunder yaitu data
yang diperoleh dalam bentuk sudah jadi berupa laporan pajak pph 21.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perusahaan belum sepenuhnya
menerapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, dimana dalam perhitungan
pajak penghasilan yang dilakukan oleh perusahaan terdapat pengurang
penghasilan bruto berupa potongan tetap yang seharusnya di uraikan sesuai
dengan mekanisme perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 yang berlaku,
Tetapi dalam prakteknya perusahaan belum menerapkan hal tersebut.