Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi syarat tambahan
untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat Narapidana tindak pidana korupsi di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar dan hambatan-hambatan yang dialami
dalam proses pembebasan bersyarat Narapidana tipikor.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,
data-data yang disajikan diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara dan
observasi di lokasi penelitian dan dianalisis secara deskriptif dengan metode
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat tambahan Napi tipikor untuk
memperoleh pembebasan bersyarat yaitu sebagai Justice Collaboraor dan menjalani
asimilasi ½ (satu per dua) dari sisa pidana yang tidak dijalani, telah
diimplementasikan sesuai peraturan yang ada. Pengusulan PB Napi tipikor
dilakukan secara professional dan transparan menggunakan aplikasi Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP). Hambatan yang dihadapi dalam proses
pengusulan pembebasan bersyarat Napi tipikor adalah ketidak mampuan mereka
untuk membayar denda dan uang pengganti yang merupakan syarat untuk
memperoleh asimilasi dan surat keterangan justice collaborator dari penyidik yang
isinya menyebutkan jika selama proses penyidikan maupun penuntutan Napi
tersebut tidak bekerja secara kooperatif untuk membongkar kasusnya. Lembaga
Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan perawatan Napi selayaknya
menyediakan pusat layanan informasi, agar informasi mengenai kegiatan
pembinaan napi dan pemberian hak-hak napi dapat diketahui secara luas oleh
masyarakat umum. Pemberian informasi secara jelas terhadap aturan, syarat
tambahan dan tata cara pengusulan pembebasan bersyarat Napi tipikor diperlukan
agar dikemudian hari tidak terjadi salah persepsi terhadap usulan PB yang ditolak