dc.description.abstract |
Undang – undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberi
peluang terhadap perlindungan hak warga negara yang sedang menjalani proses
hukum. Ada dua latar belakang yang menjadi dasar pembentukan UU Bantuan
Hukum, yaitu jaminan negara terhadap hak konstitusional setiap untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM
dan negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang
miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui efektifitas pelaksanaan program Kementerian Hukum dan HAM
Sulawesi Selatan tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin Penelitian
ini merupakan jenis penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan. Lokasi
penelitian ini dilakukan di tempat yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sulawesi Selatan, YLBHI, LBH Makassar, LBH APIK dan Penerima
Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelaksanaan program kementerian hukum dan ham sulawesi selatan tentang
bantuan hukum terhadap masyarakat miskin tidak efektif dikarenakan
keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan mekanisme pelayanan belum
mencapai standar pelayanan |
en_US |