Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Sejauhmanakah penegakan hukum atas
penyalahgunaan izin keimigrasian Overstay bagi orang asing di kota Makassar dan
faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum penyalahgunaan izin
keimigrasian Overstay bagi orang asing di Kota Makassar. Metode pengumpulan Data
melalui Metode Penelitian Pustaka (Library Research) dan Metode Penelitian
Lapangan (Field Research). Teknis Analisis secara kuantitatif dan kualitatif kemudian
disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai
dengan permasalahan, Penindakan dilakukan kepada WNA dengan memberikan
pengenaan biaya beban atau deportasi. Faktor Pendukungnya adalah Kantor Imigrasi
Kelas I Makassar bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian, beserta
jajarannya dan partisipasi masyarakat serta aktifnya penjamin dalam mempertanggung
jawabkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA). Faktor
Penghambatnya adalah jarak tempuh yang sangat jauh untuk menjangkau seluruh
wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I Makassar dan jumlah tim penegak hukum di
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar yang kurang memadai.