Abstract:
Jalan Makassar - Maros – Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan adalah jalan
arteri dan merupakan jalan utama yang menghubungkan Provinsi Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat melalui Kota Pinrang dan juga menguhungkan
Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara Melalui Kota Palopo. Jalan tersebut
medannya relatif datar melewati pesisir barat Pulau Sulawesi melayani
angkutan penumpang dan barang dengan kecepatan tinggi dari Makassar ke
kota-kota dan Provinsi sekitarnya begitupula sebaliknya. Panjang Jalan
Makassar – Maros - Parepare lebih kurang 150 km dengan permukaan pada
umumnya konstruksi perkerasan beton semen (rigid pavement) dan konstrksi
perkerasan aspal (flexible) pada segmen-segmen tertentu dengan lebar 2 x 7,5
meter dibatasi oleh Median selebar 2 meter dan bahu jalan 1,5 s/d 2,0 meter.
Ruas Jalan Makassar – Parepare sebagian besar belum teruji laik fungsi salah
satunya yaitu ruas jalan Maros – Parepare Km. 32 sampai dengan Km. 159.
Demi mengurangi jumlah kecelakaan, tidak mungkin dilakukan dengan cara
mengurangi keinginan untuk melakukan perjalanan. Sesuatu yang
memungkinkan adalah dengan cara melaksanakan evaluasi laik fungsi jalan
agar tercipta jalan yang memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran,
ekonomis, dan ramah lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) mengetahui kategori kelaikan fungsi
teknis Ruas Jalan Maros – Parepare Km. 32 sampai dengan Km. 159
berdasarkan parameter perencanaan laik fungsi jalan, dan mengetahui tindak
lanjut yang perlu dilakukan apabila Ruas Jalan Maros – Parepare Km. 32
sampai dengan Km. 159 belum memenuhi kategori kelaikan jalan secara
teknis.