dc.description.abstract |
Tujuan Utama Pendaftaran tanah untuk memberikan jaminan kepastian
hukum bagi pemegang hak dengan diberikan suatu tanda bukti kepemilikan hak
berupa Sertipikat. Penerbitan sertifikat seringkali membawa akibat hukum bagi
pihak yang dituju maupun pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan,
sehingga tidak jarang terjadi sengketa yang dibawa kehadapan sidang pengadilan.
Salah satu contoh perselisihan yang terjadi di desa Kurusumange Kecamatan
Tanralili Kabupaten Maros. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
mengentahui penanganan perkara pidana penggunaan sertifikat ganda di
Kabupaten Maros dan untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sehingga
terbitnya sertifikat ganda hak atas tanah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara
menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan dianalisa
secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yakni: Pertimbangan hukum hakim dalam
putusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang didasarkan
pada ketentuan Hukum Agraria yaitu Pasal 19 UUPA dan Pasal 2 PP 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf c UU No. 5
Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ketentuan Pasal 16 UU no
4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan Faktor penyebab terbitnya
Sertipikat ganda/overlapping pada Perkara No. 160/PID. B/2017/ PN. Mrs
berawal dari pemberian hak baru melalui Pendaftaran tanah secara sistematik oleh
Kantor Pertanahan. Namun Panitia Ajudikasi, dalam pelaksanaannya terbukti
adanya tidak cermat dan kurang teliti dalam mengumpulkan data fisik maupun
data yuridis tentang riwayat tanah sehingga terbit Sertipikat No. 01874 yang
menumpang pada Buku Tanah Hak Milik No. 01 Tanggal 18 Oaktober 1993. |
en_US |