dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum
terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal dan
untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap
pelaku penyalahgunaan izin tinggal.
Penelitian ini dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar,
adapun jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dimana pendekatan
yuridis empiris ini dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek
dilapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian
akan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori
hukum yang ada. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang
diperoleh secara langsung dari hasil wawancara dan dokumentasi, dan data
sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum
penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian sesuai dengan Undang-undang No 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif dan
tindakan pro-keadilan imigrasi. Kendala terhadap penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan dari izin tinggal keimigrasian karena penempatan pegawai yang
berkompeten untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan masih belum sesuai
dengan bidangnya, kurangnya koordinasi dan kerjasama masyarakat yang masa
bodoh untuk melaporkan kegiatan orang asing disekitarnya, kurangnya
kerjasama pihak perusahaan penjamin orang asing tersebut, dan waktu yang
relatif lama dalam menyelesaikan berkas perkara. |
en_US |