Abstract:
Penelitian ini bertujuan (a) untuk mengetahui pelaksanaan pembentukan daerah
otonomi di pulau Sebatik. (b) untuk mengetahui faktor penghambat dalam
pembentukan daerah otonomi pulau sebatik. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris yakni penelitianyang mengkaji permasalahan dengan
menggunakan data primer dan data sekunderdengan cara melalui wawancara dan
dan angket terhadap responden di lokasi penelitian serta menggunakan buku-buku,
artikel melalui penelusuran internet termasuk peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.
Hasil penelitian bahwa, Pembentukan pulau sebatik berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sudah memenuhi syarat antara lain, aspirasi
masyarakat, administratife, kewilayaan, kapasitas daerah, luas wilayah, jumlah
penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, Batas usia minimal daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kecamatan. Georafi, demografi, keamanan sosial, potensi
daerah, serta distribusi penduduk. Bahkan sebatik termasuk dalam kepentingan
strategis nasional karena berada di perbatasan Negara dengan kategori wilayah 3T
Terluar, Terdepan dan Tertinggal sehingga keadilan dari otonomi daerah sangat
diharapkan oleh warga sebatik. Faktor penghambat pembentukan otonomi Pulau
Sebatik adalah minimnya sumber daya manusia, infrastruktur, dan modal belum
memadai dalam mendukung pembentukan otonomi pulau sebatik. Pelaksanaan
pembentukan daerah otonomi pulau sebatik secara peraturan perundang-undangan
vi
dan aspirasi masyarakat sudah memenuhi syarat, yang terkait dengan sumber daya
manusia, infrastruktur, dan modal belum memadai dan Faktor yang menghambat
pembentukan otonomi baru pulau sebatik adalah, sumber daya manusia,
infrastruktur,dan modal.