Abstract:
Permasalahan pada penelitian ini, didasari pada tujuan dari kebijakan
pembinaan pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar
yakni keberadaan Pedagang Kaki Lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah
merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang
pembangunan daerah. Semakin pesatnya perkembangan penduduk perkotaan,
maka pedagang kaki lima perlu dibina agar dapat menjadi penyedia lapangan
tenaga kerja yang efektif. Selain itu, kebijakan pembinaan ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban
lalu lintas, keindahan dan kebersihan lingkungan sekitarnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang bersifat
survei. Teknik pengumpulan data dilakuakan dengan wawancara, studi pustaka,
studi, observasi dan dokumen. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan
menggunkan purposive sampel (sampel bersyarat) yang mana informan tersebut
kita tentukan yang disesuaikan dengan tema penelitian. Adapun informan ini
terdiri atas Informan kunci yang terdiri atas: kepala dinas, sekertaris dinas, kepala
bagian, dan staf khusus yang berkaitan dengan penertiban kaki lima yang
jumlahnya 5 orang serta informan pelengkap adalah pedagang kaki lima yang
tersebar di wilayah Kota Makassar khususnya di kawasan pantai losari sebagai
sentra kuliner di Kota Makassar yang berjumlah 5 orang.
Hasil dari penelitian ini yakni: Implementasi Kebijakan Pembinaan
Pedagang kaki lima terdiri atas: Komunikasi, dimana dalam komunikasi
diperlukan konsistensi dan kejelasan dalam penyampaiannya sehingga apa yang
menjadi tujuan kebijakan tersebut dibuat dapat tercapai; Penyampaian informasi
yang dilakukan aparatur pelaksana kebijakan terhadap para PKL khususnya PKL
yang berada di kawasan Pantai Losari dapat dikatakan cukup baik; Kejelasan
pelakasanaan kebijakan belum mampu dirasakan secara langsung oleh
masyarakat, disebabkan karena jumlah PKL yang terdapat di Kota Makassar
cukup banyak.; Konsistensi Pelaksanaan kebijakan belum optimal, karena masih
banyak PKL yang tetap melakukan aktifitasnya di area zona merah yakni di
pinggir jalan utama menuju kawasan Pantai Losari. Sedangkan usaha agar
pedagang kaki lima ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Makassar,
dimana dari aspek tempat usaha pemerintah telah berhasil merelokasi para
pedagang kaki lima ke kawasan kuliner yang telah ditentukan, dari aspek
pengetahuan usaha pemerintah juga telah memberikan berbagai kegiatan pelatihan
mengenai peningkatan usaha dan sebagainya. Yang kemudian menjadi masalah
dalam hal peningkatan usaha pedagang kaki lima ini, para pedagang masih
menggunakan modal pribadi sehingga sulit untuk meningkatkan penghasilan
dengan modal mereka sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.