Abstract:
Penelitian ini bertujuan (a) untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab
hukum nakhoda terhadap keselamatan pelayaran. (b) untuk mengetahui faktor yang
menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab hukum nahkoda kapal
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftip yakni penelitian
yang mengkaji permasalahan dengan menggunakan data primer dan data sekunder
dengan cara melalui wawancara dan penyebaran koesioner terhadap responden ke
lapangasn serta menggunakan buku-buku, artikel melalui penelusuran internet
termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini
Hasil penelitian bahwa, Tanggung jawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran
merupakan tanggung jawab Nakhoda, Nakhoda bisa lolos dari tanggung jawab itu
hanya jika bisa dibuktikan sebaliknya, seorang Nakhoda kapal juga dapat di mintai
tanggung jawab perdata jika terjadi tabrakan kapal di dermaga akibat kelalaian
Nakhoda, Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab Hukum
Nakhoda Kapal disebabkan oleh faktor internal meliputi kurangnya kompetensi dan
skill serta mental dan disiplin yang kurang dalam melaksanakan tugasnya dan
kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pelayaran, dan
kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang terhadap pelanggaran
vi
keselamatan pelayaran, faktor eksternal yaitu pengaruh cuaca buruk sehingga
mengakibatkan kurangnya konsentrasi nakhoda dalam mengambil keputusan.