dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah status pengguna
ganja sebagai pengobatan medis di kota Makassar .serta mengetahui bagaimakah
tolak ukur hakim dalam memutus perkara pidana
(No.1715/Pid.Sus/2019/PN/MKS).
Penelitian dilaksanakan di wilayah hukum kota Makassar dan mengambil
lokasi penelitian yaitu di pengadilan negeri Makassar,Rumah tahanan Makassar
kelas 1 A, Rumah sakit di kota Makassar, dengan metode peneitian menggunakan
teknhik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara
terhadap pihak yang terkait serta melakukan pengumpulan data yang berkaitan
dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim yang memeriksa
dan memutus perkara ini telah menerapkan aturan hukum yang berlaku sesuai
dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini dapat ditunjukkan dengan melihat
bahwa majelis hakim dalam memutus bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi
unsur unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan pasal 114
Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika di dasrkan atas kebenaran
materil yang di peroleh dari surat dakwaan keterangan-keterangan saksi,faktafakta dan bukti –bukti Yng terungkap dalam proses persidangan.
Pertimbagan hukum majelis hakim dalam putusan No.1716/Pid.sus/
2019/PN.MKS proses keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim menutur
penulis penulis sudah adil di mata masyarakat dan hukum yang berlaku,yaitu
berdasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan
saksi,barang bukti,keterangan ahli dan keterangan terdakwa.pada saat di
persidangan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan siap
bertanggung jawab atas perbuatannya mengkonsumsi narkotika golongan I jenis
ganja. |
en_US |