Abstract:
Daerah sempadan sungai adalah daerah sepanjang kiri kanan sungai
dihitung dari tepi sungai sampai garis sempadan sungai termasuk sungai buatan
yg mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan pelestarian fungsi
sungai, baik yg telah dibebaskan maupun yang tidak dibebaskan. Pengelolaan
kawasan sempadan sungai diarahkan untuk melindungi sungai dari kegiatan
yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai dan kondisi fisik tepi
dan dasar sungai. Kawasan ini berada 100 meter dikiri kanan sungai besar dan
50 meter dikiri kanan sungai kecil untuk kawasan non permukiman. Sedangkan
untuk kawasan permukiman cukup 10-15 meter kiri kanan sungai. Kenyataan di
lapangan, sungai-sungai tersebut sudah mulai terganggu fungsinya akibat
aktivitas yang berkembang di sekitarnya (intervensi bangunan, sampah yg
mendesak badan sungai). Akibat dari terganggunya ekosistem sungai tersebut
dapat kita lihat pada saat sekarang seperti kualitas air sungai yang terus
menurun dan memburuk, apalagi jika pada musim penghujan dan terjadi banjir,
maka penduduk daerah permukiman sekitar sungai menjadi langganan
pengungsian di Posko Banjir. Tidak terhitung kerugian materil dan moril akibat
rusaknya daerah aliran sungai.Sungai saddang dengan sumber mata airnya /
bagian hulu yang berasal dari kab. Toraja. Dari beberapa anak sungai yang
mengalir dari hulu ke hilir secara pararel yang bermuara pada satu aliran sungai
yaitu sungai saddang. bagian hilir sungai saddang yang terletak di kab. Pinrang
tepatnya di desa Baba Binanga Kec. Duampanua. Sungai Saddang adalah salah
satu sungai yang sebagian daerah sempadan sungainya saat ini telah
mengalami alih fungsi. Pencemaran akibat aktifitas masyarakat yang berada
disekitar wilayah sempadan sungai Saddang yang telah mengakibatkan
terjadinya pencemaran air disungai tersebut. Apalagi sungai tersebut merupakan
bagian hilir sungai saddang dimana aliran sungai yang tercemar langsung
masuk ke laut, hal tersebut tentunya mempengaruhi biota perairan yang dapat
hidup disekitaran sungai maupun di laut.