Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peran
Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan restorative justice terhadap
anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat. Penelitian ini dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan Klas I
Makassar, dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian
kepustakaan dan studi lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Peran pembimbing
kemasyarakatan dalam penerapan restorative justice, terhadap pendampingan,
pembimbingan, Pengawasan anak pelaku tindak pidana belum efektif,
disebabkan masih terdapat kendala sehingga perlu dilakukan peningkatan
kualitas dalam penerapan restorative justice, (2) Faktor-faktor yang
menghambat peran pembimbing kemasyarakatan dalam penerapan restorative
justice adalah, kurangnya Sumber Daya Manusia Pembimbing
Kemasyarakatan, jangkauan wilayah kerja Bapas, kurangnya sarana dan
prasarana, dukungan masyarakat dalam penerapan Restorative Justice,
kurangnya partisipasi korban, orang tua dan pelaku, dan lambatnya
koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak pelaku tindak pidan