Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta
menganalisis kekuatan pembuktian dalam penyelesaian sengketa sertifikat hak
milik atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan faktor-faktor
yang mempengaruhi sertifikat hak milik atas tanah menjadi sengketa.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah
jenis penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang
digunakan adalah data kepustakaan/sekunder dan primer, sumber data adalah
sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan
hukum primer (Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara beserta Perubahan-perubahannya, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No.24
Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, KUHPer, KUHAPer) bahan hukum
kepustakaan/sekunder (buku-buku teks yang di tulis oleh para ahli hukum, jurnaljurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, Koran, makalah, dan majalah),
dan bahan hukum tersier (kamus dan internet), teknik pengumpulan data berupa
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, kekuatan pembuktian dalam
penyelesaian sengketa sertifikat hak milik atas tanah adalah surat atau tulisan,
keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim
(Pasal 100 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang PERATUN), dan faktorfaktor yang mempengaruhi sertifikat hak milik atas tanah menjadi sengketa adalah
faktor kualitas sumber daya manusia, cacat hukum administrasi, dan lemahnya
pengawasan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.