dc.description.abstract |
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Nomor 2 Tahun 2014, tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, Tentang Jabatan Notaris, berdasarkan Pasal 1
angka (1) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.
Dari Hasil Penelitian dapat disimpulkn bahwa :
1. Faktor-faktor yang menyebabkan Akta Otentik Mengandung Cacat Hukum karena tidak
terpenuhinya aturan perundang-undangan yang mengakibatkan akta tersebut dapat dibatalkan atau
batal demi hukum, hal ini disebabkan karena kurangnya kehati-hatian Notaris terhadap akta yang
dibuatnya, baik dalam hal memeriksa identitas dan dokumen klien sebagai syarat subyektif (unsur
formil) maupun dari segi obyek/ perihal akta itu dibuat sebagai syarat obyektif (unsur materil).
2. Notaris harus bertanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya, oleh karena terjadinya
kesalahan yang dilakukan oleh seorang Notaris yang mengakibatkan akta tersebut cacat hukum
sehingga dapat merugikan klien, maka klien dapat menuntut pertanggungjawaban dari Notaris baik
pertanggungjawaban Perdata berupa tuntutan ganti kerugian mengenai biaya, bungan dan denda,
serta tidak menutup kemungkinan klien dapat menuntut pertanggungjawaban Pidana serta
Administrasi berupa laporan kepada Majelis Pengawan Notaris untuk memberikan teguran, skorsing,
bahkan pemberhentian terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. |
en_US |