Abstract:
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas
fungsi sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah di kota Makassar dengan
melihat aspek kedudukan dan kekuatan hukum sertifikat sesuai dengan hukum yang
berlaku di Negara ini.
Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif adalah suatu pendekatan yang
dilakukan secara sistematis dan factual dengan tujuan untuk memaparkan analisa
tentang sejauhmanakah efektivitas fungsi sertifikat tanah di kota Makassar yang
diperoleh berdasarkan data serta fakta yang dikumpulkan di Badan Pertanahan
Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kota Makassar dengan metode wawancara dan
pengamatan study dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan sejauhmana efektivitas fungsi sertifikat tanah dan
kepastian hukum sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah di kota
Makassar yang dimana sejauh ini sertifikat mampu menunjukkan hak kepemilikan atas
tanah dengan menunjukkan data yuridis dan fisik yang sudah akurat.