Abstract:
Tujuan penelitian yakni Untuk mengetahui dan menganalisis pelayanan
publik yang diterapkan oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Majene
terhadap pencairan anggaran untuk pihak ketiga dan Untuk mengetahui dan
menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene dalam pelayanan publik. Fokus penelitian ini terdiri atas:
kepastian hukum, efektif dan efesiensi pelayanan, keadilan dan akuntabilitas.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode
deskriftif. Data diperoleh dari sejumlah informan yang terdiri atas: kepala BKAD
Kabupaten Majene, Pegawai dan Masyarakat Kabupaten Majene.
Hasil dari penelitian ini yakni: 1. Pelayananpublik yang diterapkan oleh
Badan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Majene dalam pencairan anggaran
untuk pihak ketiga terdiri atas: Kepastian Hukum dalam Pengelolaan pencairan
dana untuk pihak ketiga. Pelaksanaan ketaatan hukum dalam mengelola pencairan
dana untuk pihak ketiga belum sepenuhnya diterapkan di BKAD Kabupaten
Majene. Adapun penyebab belum terlaksananya prinsip kepastian hukum yakni
kurangnya pegawai dalam memproses usulan pencairan anggaran untuk pihak
ketiga.Penerapan PrinsipEfektivitas dan Efisiensi dalam pengelolaan pencairan
dana untuk pihak ketiga. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, prinsip
efektif dan efisien telah diterapkan oleh BKAD Kabupaten Majene dalam
pengelolaan pencairan dana untuk pihak ketiga.Penerapan Prinsip Keadilan dalam
Pengelolaan pencairan dana untuk pihak ketiga. Berdasarkan hasil penelitian
memperlihatkan bahwa prinsip keadilan menjadi bagian penting dalam
pengelolaan pencairan dana untuk pihak ketiga. Penerapan Prinsip Akuntabilitas
dalam Pengelolaan Pencairan Dana Untuk Pihak Ketiga. Penerapan prinsip
akuntabilitas Pemda Kabupaten Majene mengenai pengelolaan pencairan dana
untuk pihak ketiga yaitu melalui seluruh laporan keuangan yang telah dipublikasi,
melalui Web BKAD Kabupaten Majene dan surat kabar. Sedangkan Hambatan
yang dihadapi oleh Badan Aset dan Keuangan Daerah Kabupaten Majene dalam
penerapan pelayanan public dapat dilihat dari beberapa faktor yaitu antara lain: (1)
Faktor sarana dan prasarana, (2) Faktor Sumber Daya Manusia atau Aparatur
Pemerintah Daerah.