Abstract:
Dalam era globalisasi dan modernisasi saat ini, tanah memegang peranan sentral dalam
kehidupan manusia serta merupakan permasalahan yang paling pokok dan krusial.
Terlihat dari banyaknya perkara perdata maupun pidana yang diajukan ke pengadilan,
antara lain menyangkut sengketa tata usaha Negara mengenai penertiban sertipikat tanah
dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya. Negara mengakomodir perkembangan
ini melalui kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah, baik
secara sistematik maupun sporadik dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Penelitian yang
dilakukan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis yang
menggambarkan mengenai kegiatan pendaftaran tanah beserta berbagai permasalahan
seputarnya, khusus mengenai pembatalan Sertipikat Hak Milik berdasarkan Putusan
Pengadilan Nomor : 634PK/PDT/2012 yang kemudian dianalisa guna memberikan saran
atau jalan keluar bagi permasalahan yang terjadi. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa
sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan alat pembuktian
yang mutlak.