Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran aparat penegak
hukum dalam menangani tindak pidana terhadap pelaku kejahatan pemuatan
berita bohong (Hoax) di media social dan untuk mengetahui kendala aparat
penegak hukum dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku
kejahatan pemuatan berita bohong (Hoax) di media sosial.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada kantor Polrestabes Makassar
dan Pengadilan Negeri Makassar. Metode yang digunakan penulis adalah
pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk
menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan
atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat mengenai
tindak pidana peredaran berita bohong (Hoax)
Hasil penelitian ini aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana
pemuatan berita bohong (Hoax) di media social dalam mengungkap kejahatan
cyber crime seperti penyebaran berita Hoax, mempunyai 2 cara untuk melakukan
peyelidikan yang gunanya untuk menemukan alat dan barang bukti, tersangka
dengan 1. Cara Online, yakni dengan menggunakan sarana komputer dengan
internet untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan pelakunya. 2. Cara
Offline, yakni melakukan uji forensik komputer untuk mendapatkan bukti dan
barang bukti yang dilakukan dengan teknologi komputer ataupun konfensional.
Serta melakukan uapaya preventif dan represif.