Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui interaksi aktor (Pemerintah
Daerah dan DPRD) Kabupaten Sinjai dalam pembahasan dan penetapan APBD
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018. Penelitian ini juga bertujuan untuk
mengetahui proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Sinjai tahun 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2018.
Penelitian ini dilakukan di DPRD Kabupaten Sinjai dengan dasar
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan tipe penelitian diskriptif. Penelitian ini menggambarkan secara
mendalam interaksi antara anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten
Sinjai bersama jajarannya dalam proses pembahasan dan penetapan APBD
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018. Data penelitian diperoleh dari sejumlah
informan antara lain pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sinjai, pimpinan
komisi DPRD Kabupaten Sinjai, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembahasan rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sinjai tidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2018. Kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018 pada tanggal 30 November 2018 sudah
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018.