Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Wajo dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat
tindak pidana korupsi dan kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Wajo dalam
pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penelitian
ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif (legal research)
dan juridis sosiologis (Socio Legal Research) dengan mewawancarai sejumlah
responden dengan metode purposive sampling dengan waawancara face to face
interview dengan menggunakan teknik penarikan sampel menggunakan kombinasi
analisis kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu apa yang
dinyatakan responden secara lisan atau tulisan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan melaksanakan fungsinya dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya mengenai pengembalian
kerugian keuangan negara dilakukan melalui sarana penal dan non penal, penal
yakni mulai penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan, dan non
penal melaui pendekatan perdata. Dalam praktek peran ideal kejaksaan dalam
upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi
belumlah berjalan optimal karena adanya kendala-kendala baik yang bersifat
teknis, yuridis maupun kendala-kendala lainnya. Selain itu dokumen-dokumen
yang dipalsukan atau dihilangkan juga menjadi kendala utama pihak kejaksaan
dalam proses pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai
pengembalian kerugian keuangan negara.