dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana siber di wilayah polda Sulawesi barat, dan kendala yang dialami
kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana siber di wilayah polda Sulawesi
barat.
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Metode penelitian yang digunakan adalah
hukum normatif yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni
menggunakan berbagai bahan hukum primer dan sekunder adapun bahan hukum
yang digunakan yaitu bahan hukum primer melalui wawancara langsung kepada
narasumber yang berkaitan dengan tulisan ini, dan bahan hukum sekunder dengan
mengumpulkan data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel-artikel
yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan
yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) Upaya
Penanggulangan Tindak Pidana Siber Oleh Aparat Kepolisian yaitu Upaya
Preventif dan Represif. (2) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana siber di
wilayah polda Sulawesi barat terdiri dari dua faktor yaitu : faktor internal terdiri
dari terbatasnya personil tenaga ahli, aspek alat bukti dan aspek fasilitas, kemudian
faktor eksternal terdiri dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya
dan faktor intelektual. (3) Kendala yang dialami kepolisian dalam penanggulangan
tindak pidana siber di wilayah polda sulbar yaitu kendala internal terdiri dari dengan
lemahnya pengawasan pemerintah dan kepolisian, terbatasnya anggaran
operasional dan aspek yuridiksi, kemudian kendala eksternal terdiri dari kurangnya
kesadaran hukum masyarakat, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi
atau penyuluhan yang dilakukan pihak kepolisian dan kurangnya laporan
masyarakat. |
en_US |