FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SIBER DI POLDA SULAWESI BARAT

Show simple item record

dc.contributor.author SAPUTRA, REYNALDI EKO
dc.date.accessioned 2023-01-19T05:51:09Z
dc.date.available 2023-01-19T05:51:09Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other 4616101043
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4080
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana siber di wilayah polda Sulawesi barat, dan kendala yang dialami kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana siber di wilayah polda Sulawesi barat. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai bahan hukum primer dan sekunder adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer melalui wawancara langsung kepada narasumber yang berkaitan dengan tulisan ini, dan bahan hukum sekunder dengan mengumpulkan data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel-artikel yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Siber Oleh Aparat Kepolisian yaitu Upaya Preventif dan Represif. (2) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana siber di wilayah polda Sulawesi barat terdiri dari dua faktor yaitu : faktor internal terdiri dari terbatasnya personil tenaga ahli, aspek alat bukti dan aspek fasilitas, kemudian faktor eksternal terdiri dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor sosial budaya dan faktor intelektual. (3) Kendala yang dialami kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana siber di wilayah polda sulbar yaitu kendala internal terdiri dari dengan lemahnya pengawasan pemerintah dan kepolisian, terbatasnya anggaran operasional dan aspek yuridiksi, kemudian kendala eksternal terdiri dari kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya respon masyarakat terhadap sosialisasi atau penyuluhan yang dilakukan pihak kepolisian dan kurangnya laporan masyarakat. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Tindak Pidana Siber en_US
dc.subject Penanggulangan en_US
dc.subject Fungsi Kepolisian en_US
dc.title FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA SIBER DI POLDA SULAWESI BARAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account