Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana arahan tentang
Penataan Pedagang Kaki Lima di Pantai Manakarra, Kota Mamuju. Kab.
Mamuju.
Variabel yang digunakan terdiri dari 4 yaitu: (1) Kebijakan; (2) Tingkat
Pendidikan; (3) tingkat Ekonomi; (4) Pengawasan. Metode analisis yang
digunakan berupa analisis dekriptif kualitatif dan analisis linier berganda.
Pantai Manakarra Merupakan Objek Wisata Alam Buatan berupa pantai yang
terletak di Jl. Yos Sudarso, Kel. Rimuku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, yang
merupakan pusat Kota Mamuju. Berangkat dari uraian diatas dimana yang
menjadi fokus penelitian ini yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di
Pantai Manakarra itu sendiri. Dimana Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut
berjualan di bahu jalan dan trotoar, sehingga perlunya bentuk upaya penataan
dan pengawasan agar kegiatan PKL tersebut tidak menggangu aktivitas dan
mobilitas penduduk atau masyarakat di Jalan Yos Sudarso. Selain itu juga
kurangnya kesadaran wisatawan di Pantai Manakarra terhadap lingkungan
sekitarnya, hal ini dibuktikan oleh adanya bungkusan makanan serta botol plastik
yang berserakan dibeberapa titik di Pantai Mankarra. Hal ini tentunya dipengaruji
juga oleh adanya PKL di Pantai Manakarra itu sendiri. Sehingga diperlukan
tindakan penataan dan pengawasan yang lebih baik.