DSpace Repository

EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK WILAYAH TERPENCIL (DESA SABARU KECAMATAN LIUKANG KALMAS KABUPATEN PANGKEP)

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, RUSNANDI
dc.date.accessioned 2023-01-24T01:05:52Z
dc.date.available 2023-01-24T01:05:52Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other 4616101047
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4122
dc.description.abstract Tujuan dilakukan penelitian ini: Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk wilayah terpencil khususnya di Desa Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektifitashukum terhadap pelaksanaan program Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk wilayah terpencil khususnya di Desa Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan cara menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah dan dianalisa secara normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh yakni: Proses Pengelolaan ADD meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Pengelolaan ADD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sabaru Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep telah mengikuti aturan petunjuk teknis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam prosesnya masih belum optimal. Hal ini terlihat dari proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang mengalami keterlambatan. Untuk proses Pelaporan Realisasi Penggunaan ADD belum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sehingga menyebabkan keterlambatan pencairan Dana untuk tahapan berikutnya. Begitupula dengan Pertanganggung jawaban penggunaan ADD sehingga masyarakat tidak dapat mengevaluasi hasil kerja Pemerintah desa dan Pertanggungjawaban kepada Pemerintah daerah yang tidak dilaksanakan dengan tepat waktu. Faktor yang mempengaruhi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) meliputi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung yakni adanya Partisipasi masyarakat dalam hal mengibahkan tanahnya kepada Pemerintah Desa, Sarana dan Prasarana yang memadai. Sedangkan faktor penghambat yakni keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat pemerintah Desa di Desa Sabaru yang rata-rata berpendidikan SMA/SMK. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan tentang pengelolaan ADD dan Petunjuk teknis pengelolaan ADD yang setiap tahun berubah.Fenomena ini menyebabkan tim pelaksana kegiatan ADD mempunyai kesulitan dalam malaksanakan tugasnya dan Komunikasi masyarakat yang kurang mampu mengutarakan pendapat di depan umum. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.subject Alokasi en_US
dc.subject Dana Desa en_US
dc.title EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) UNTUK WILAYAH TERPENCIL (DESA SABARU KECAMATAN LIUKANG KALMAS KABUPATEN PANGKEP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account