Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di kabupaten jeneponto, dan
upaya kepolisian untuk mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak di
kabupaten jeneponto.
Penelitian ini dilaksanakan di Polres Jeneponto Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif
yaitu merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan
berbagai bahan hukum primer dan sekunder adapun bahan hukum yang digunakan
yaitu bahan hukum primer melalui wawancara langsung kepada narasumber yang
berkaitan dengan tulisan ini, dan bahan hukum sekunder dengan mengumpulkan
data dari berbagi literatur yang ada, berupa buku, artikel-artikel yang diperoleh dari
penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan
permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini, yaitu (1) faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu faktor
rendahnya Pendidikan dan ekonomi, factor lingkungan atau tempat tinggal, dan
faktor teknologi (2) Upaya kepolisian untuk mengatasi tindak pidana pencabulan
terjadap anak di kabupaten jeneponto yaitu : Dalam Upaya Preventif pihak
kepolisian melakukan beberapa hal yaitu mengadakan penyuluhan hukum dan
keagamaan, memberikan arahan kepada masyarakat agar memakai pakaian yang
sopan, menciptakan suasana yang tidak menyimpang dengan tata nilai yang dianut
oleh masyarakat dan pihak kepolisian rutin melakukan patroli dan razia untuk
menanggulangi tindak pidana pencabulan. Sedangkan dalam upaya represif pihak
kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.