dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam mencegah praktik korupsi serta mengetahui faktor yang
menghambat penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
dalam pencegahan praktik korupsi.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif. Data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan
beberapa narasumber sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan, teknik analisis data yang digunakan adalah analisis
kualitatif, kemudian data diolah dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa
penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam realitasnya tidak mampu mencegah
praktik korupsi. Pencegahan praktik korupsi dalam pengadaan
barang/jasa dapat dilaksanakan dengan melakukan pengadaan
barang/jasa secara elektronik (e-procurement) tetapi belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya, juga harus didukung oleh sumber daya manusia
yang berintegritas, konsisten, bertanggungjawab melaksanakan tugasnya,
serta diperluhkan pengawasan yang konsisten dari instansi/lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan. Beberapa faktor penghambat
penerapan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pencegahan
praktik korupsi diantaranya: faktor penegak hukum, faktor sarana dan
fasilitas, dan masyarakat. |
en_US |