Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah agar memahami mengenai penanganan benda sitaan
dan barang rampasan Negara yang dilaksanakan oleh Rumah Penyimpanan Benda
Sitaan Negara ( RUPBASAN) Kelas I Makassar dan mengetahui apa saja yang
dialami serta dan mengetahui upaya penyelesaian setiap masalah yang dialami.
Penelitian bersifat deskriptif dan merupakan Hukum Empiris. Tempat penelitian
dilaksanakan di kantor RUPBASAN kelas I Makassar. Hasil penelitian yang di
peroleh dari wawancara pihak RUPBASAN dan pihak kejaksaan sedangkan data
pendukung lainnya didapatkan dari bahan pustaka termasuk peraturan yang
berlaku yang berkaitan dengan data yang sudah didapatkan pada saat
pengumpulan data. Teknik analisis data menggunakan model interaktif dengan
cara kualitatif menggunakan tiga tahapan yakni tahap mereduksi data, tahap
penyajian data dan tahap menarik kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dan kemudian dianalisis dapat
disimpulkan bahwa langkah-langkah Penanganan benda sitaan dan barang
rampasan di RUPBASAN Makassar terdiri atas :penerimaan benda sitaan dan
barang rampasan, penelitian benda sitaan dan barang rampasan, pendaftaran benda
sitaan dan barang rampasan, penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan,
pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan, pemutasian benda sitaan dan
barang rampasan, penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan, pengamanan
benda sitaan dan barang rampasan, pengeluaran benda sitaan dan barang
rampasan, dan penghapusan benda sitaan dan barang rampasan serta pelaporan
benda sitaan dan barang rampasan.
Selama pelaksanaan Penanganan Benda Sitaan di RUPBASAN Kelas I Makassar
masih terdapat masalah yakni tekendala dalam bidang internal maupun bidang
eksternal. Sehingga dibutuhkan usaha penanganan kendala tersebut dalam proses
Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan Kelas
IMakassar.