dc.description.abstract |
Peran pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan pembimbingan
dan pengawasan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum sangat dibutuhkan
dalam sistem peradilan pidana anak. Efektivitas fungsi pengawasan pembimbing
kemasyarakatan akan berdampak langsung pada klien anak, khususnya klien anak
kasus narkotika di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas fungsi pembimbing
kemasyarakatan terhadap pengawasan klien anak kasus narkotika di LPKS serta
untuk mengetahui kendala yang mempengaruhi efektivitas fungsi pengawasan
pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak kasus narkotika di LPKS
tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Lokasi
penelitian di LPKS yang berbentuk Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan
Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Toddopuli Makassar dan di Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Makassar. Responden penelitian ini adalah petugas
pembimbing kemasyarakatan Bapas Klas I Makassar yang menangani klien anak.
Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan peneliti,
disimpulkan bahwa efektivitas fungsi pembimbing kemasyarakatan terhadap
pengawasan klien anak kasus narkotika di BRSAMPK Toddopuli Makassar belum
terlaksana secara optimal. Efektivitas fungsi pengawasan pembimbing
kemasyarakatan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pelaksanaan
pengawasan yakni pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, tahap
pembimbingan yakni pemberian saran, nasihat dan motivasi, serta tahap
evaluasi dan pelaporan yang dilaksanakan secara periodik. Adapun kendala
pelaksanaan fungsi pengawasan pembimbing kemasyarakatan terhadap klien anak
yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan anggaran,
koordinasi antar lembaga kurang optimal, cakupan wilayah kerja Bapas Klas I
Makassar yang sangat luas, serta kurangnya peran orangtua dan keluarga klien anak
dalam mendukung upaya rehabilitasi bagi klien anak tersebut. |
en_US |