Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum pembatalan akta
hibah sehingga dapat memutuskan untuk membatalkan keabsahan akta hibah yang
dibuat oleh Notaris dalam proses perkara di persidangan dan untuk mengetahui
akibat hukum akta hibah yang dibuat oleh notaris yang keabsahannya dibatalkan
oleh majelis hakim
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar pada Kantor Pengadilan Tinggi
Agama Makassar dan Kantor Notaris, metode yang digunakan penulis adalah
pendekatan normatif empiris. Maksudnya pendekatan yang dilakukan untuk
menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan atau perundang-undangan
atau hukum yang sedang berlaku secara efektif dalam masyarakat
Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Agama Makassar dalam membatalkan akta hibah berdasarkan hukum Islam
(Al-quran dan hadits) dan hukum positif (KHI dan KUHPerdata) sedangkan akibat
hukum pembatalan akta hibah tersebut batal demi hukum akibatnya perbuatan
hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan
hukum tersebut, sehingga objek hibah didalam isi akta hibah tersebut yang awalnya
menjadi milik penerima hibah kembali semula kepada pemberi hibah dan menjadi
harta peninggalan pemberi hibah