dc.description.abstract |
Tengarai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang
yang terjadi pada Pemilu 2019 menjadi isu yang mengemuka, termasuk di
Kabupaten Polewali Mandar. Peran pengawasan, penegakan dan
penindakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) memuat sejumlah ketentuan yang mengatur
mekanisme dan tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran politik
uang tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penelitian empiris
yang mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan dalam
praktik penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada
penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, terdapat 3 (tiga) kasus
dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten
Polewali Mandar yang semestinya melewati 9 (sembilan) tahapan dalam
kenyataannya hanya sampai pada tahapan ketiga yakni, rapat pleno
pengawas Pemilu. Hal itu dikarenakan adanya ketidak sepahaman di
dalam tim Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu Kabupaten Polewali
Mandar. Adapun kendala dalam penengakan hukum terhadap dugaan
pidana politik uang sangat terkait dengan struktur hukum, substansi
hukum dan budaya hukum sebagaimana fakta dan temuan lapangan.
Karenanya, penelitian ini merekomendasikan, ke depan pidana Pemilu
tidak lagi ditangani oleh Bawaslu, tetapi dimasukkan sebagai pidana
umum. Dan jika sentra Gakkumdu tetap dipertahankan keberadaannya,
hendaknya diberi kewenangan tambahan yakni, melakukan penahanan
terhadap terduga pelaku politik uang, agar tidak terbuka ruang
mengkodisikan saksi dugaan politik uang. Termasuk pentingnya
pembentukan peradilan khusus Pemilu agar perbedaan pandangan atas
kasus dugaan politik uang dapat diminimalisir. |
en_US |