PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR

Show simple item record

dc.contributor.author USMAN
dc.date.accessioned 2023-01-27T02:50:04Z
dc.date.available 2023-01-27T02:50:04Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.other 4618101039
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/4223
dc.description.abstract Tengarai lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang yang terjadi pada Pemilu 2019 menjadi isu yang mengemuka, termasuk di Kabupaten Polewali Mandar. Peran pengawasan, penegakan dan penindakan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memuat sejumlah ketentuan yang mengatur mekanisme dan tata cara penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, penelitian empiris yang mengkaji regulasi atau peraturan perundang-undangan dalam praktik penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran politik uang pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, terdapat 3 (tiga) kasus dugaan pelanggaran politik uang pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Polewali Mandar yang semestinya melewati 9 (sembilan) tahapan dalam kenyataannya hanya sampai pada tahapan ketiga yakni, rapat pleno pengawas Pemilu. Hal itu dikarenakan adanya ketidak sepahaman di dalam tim Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Adapun kendala dalam penengakan hukum terhadap dugaan pidana politik uang sangat terkait dengan struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum sebagaimana fakta dan temuan lapangan. Karenanya, penelitian ini merekomendasikan, ke depan pidana Pemilu tidak lagi ditangani oleh Bawaslu, tetapi dimasukkan sebagai pidana umum. Dan jika sentra Gakkumdu tetap dipertahankan keberadaannya, hendaknya diberi kewenangan tambahan yakni, melakukan penahanan terhadap terduga pelaku politik uang, agar tidak terbuka ruang mengkodisikan saksi dugaan politik uang. Termasuk pentingnya pembentukan peradilan khusus Pemilu agar perbedaan pandangan atas kasus dugaan politik uang dapat diminimalisir. en_US
dc.publisher UNIVERSITAS BOSOWA en_US
dc.subject Penindakan en_US
dc.subject Politik Uang en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account