dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis perbandingan
penyelesaian gugatan sederhana berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta untuk
mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas penyelesaian gugatan sederhana (small
claim court) di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas I B. Dengan berlakunya PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan
dampak positif terhadap proses penyelesaian perkara perdata yang berasaskan sederhana,
cepat dan biaya ringan dalam rangka memberikan keadilan, manfaat serta kepastian
hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas I B yang
beralamat di Jalan Cendrawasih No. 2, Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara,
Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Tipe penelitian ini adalah deskriptif analisis
dengan menggunakan pendekatan yuridis perundang-undangan, historis, dan sosiologis.
Data diperoleh melalui observasi, dekomentasi, dan wawancara dengan pihak-pihak yang
berhubungan dengan penyelesaian gugatan sederhana (small claim court) di Pengadilan
Negeri Pekalongan Kelas I B.
Hasil penelitian yang penulis peroleh menunjukkan pertama, PERMA Nomor 4
Tahun 2014 pada dasarnya merupakan penyempurnaan aturan gugatan sederhana yang
sudah ada sebelumnya berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan merupakan salah
satu bentuk upaya untuk meningkatkan perwujudan hak-hak para pencari keadilan.
Kedua, Penyelesaian gugatan sederhana (small calim court) khususnya di Pengadilan
Negeri Pekalongan Kelas I B sudah terlaksana secara efektif dalam rangka mewujudkan
hak-hak para pencari keadilan melalui implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan
biaya ringan. |
en_US |