Abstract:
Peningkatan gelombang migrasi di seluruh dunia menjadi fenomena yang
tidak dapat terelakan seiring dengan globalisasi yang membuka peluang besar
terhadap cross border movement. Negara kemudian mulai menyadari pentingnya
diaspora sebagai sumber daya pembangunan. Beberapa negara kemudian
membuat alternative kebijakan untuk memaksimalkan keterlibatan diaspora
tersebut salah satunya yakni diterapkannya dwi kewarganegaraan. Indonesia
sendiri belum sepenuhnya menerapkan dwi kewarganegaraan. Namun disisi lain,
Diaspora Indonesia dengan berbagai alasan telah lama mendorong pemerintah
Indonesia untuk merealisasi hal ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskusikan
terkait hubungan antara penerapan dwi kewarganegaraan dengan peluang
Indonesia dalam meningkatkan keterlibatan diaspora sebagai sumber daya
pembangunan ekonomi. Melalui metode deskriptif-prediktif, hasil penelitian ini
menunjukan bahwa ada peningkatan peran diaspora seperti dalam remitansi,
human capital dan investasi bagi negara asal ketika dwi kewarganegaraan
diterapkan dan pemerintah Indonesia dapat memaksimalkannya dengan
berbagai kebijakan lanjutan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa negara.