Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) perlindungan hak anak
dalam eksekusi putusan pengadilan agama 2) Putusan Pengadilan Agama
Memberi manfaat kepada Anak Setelah Perceraian.
Metode penelitianayang di gunakan adalah penelitian hukum yuridis
empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pelaksanaan hak anak oleh eksekutor
pengadilan agama telah dilakukan dengan, mendatangi kediaman Tergugat dan
meminta Tergugat untuk menyerahkan anak yang disengketakan tersebut kepada
Penggugat, walaupun mendapatkan rintangan dari keluarga pihak ibu sehingga
Pihak eksekutor Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar menentukan Hadanah
jatuh kepada ayah tergugat. 2) Pelaksanaan putusan perceraian memberi manfaat
tidak hanya perlindunganya kepada anak dengan memberikan hak hadanah kepada
penggugat (ayah) oleh karna tergugat ghoib namun demikian penggugat dapat hak
hadanah sedangkan ibu dimediasi untuk dapat bertemu bahkan membawa anak
tersebut sesuai dengan kesepakatan pada saat eksekusi.