dc.description.abstract |
Pelayanan merupakan pelaksanaan hak masyarakat atau konsumen dalam
kehidupan masyarakat negara dan masyarakat. Pelayanan publik sebagaimana
yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Maka diharapkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, akurat, dan
terjangkau oleh masyaarakat sebagai konsumen. Namun pada kenyataanya masih
dalam konsep kontekstual yang tidak beranjak dari struktur birokrasi yang
panjang, yang memakan banyak waktu dan lebih tinggi biaya yang dikeluarkan.
Peneliti merasa tertarik dan penting untuk melihat terkait sistem pelayanan publik
dalam pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kota Larantuka Kabupaten Flores Timur Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deduktif
yang mengkaji fenomena secara umum untuk menemukan hasil secara spesifik.
Dalam penelitian kualitatif, analisis data menggunakan cara induktif yakni dari
umum ke khusus. Data dalam penelitian ini didapat dari hasil wawancara dan juga
dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Terkait proses pelayanan IMB
masih belum dilakukan secara terpadu dalam satu unit pelayanan. Sehingga
masyarakat harus datang ke Dinas PUPR, selanjutnya memproses perizinan di
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Karakteristik
budaya organisasi dalam pengurusan IMB yang ada pada Dinas PUPR dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sangat berpengaruh dalam
tercapai atau tidaknya tujuan dari organisasi tersebut. |
en_US |