dc.description.abstract |
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau terbanyak di
dunia. Pulau-pulau di kepulauan Indonesia dipisahkan oleh samudra, laut maupun
selat. Indonesia sebagai negara yang dikelilingi oleh laut hampir semua
provinsinya memiliki wilayah perairan, kondisi geografis yang demikian
menjadikan Indonesia negara maritim yang mempunyai daerah perikanan laut tak
kurang dari 6,85 juta km2 dan diperkirakan daerah tersebut memiliki kandungan
produksi ikan 10 juta ton pertahunnya.
Indonesia juga dikenal sebagai mega biodefersiti yang memiliki
keanekaragaman spesies tertinggi di dunia kendati demikian saat ini ada beberapa
spesies hewan air yang terancam mengalami kepunahan. Salah satu diantaranya
adalah pari manta, pari manta terdiri dari dua jenis yaitu pari manta karang
(MantaAlfredi) dan pari manta oseanik (manta birostris).
Sejak awal tahun 2014, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan telah menetapkan kedua jenis ikan pari manta tersebut sebagai jenis
ikan yang dilindungi secara penuh melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014. Proses penetapan status perlindungan
pari manta ini diinisiasi oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati
Laut, Ditjen PRL dengan mengacu pada criteria sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang “Konservasi Sumber Daya
Ikan”, dan Peraturan No.7 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Biota Laut |
en_US |